Seorang Oknum Mahasiswa Dibekuk Jual Hewan Dilindungi
Seorang Oknum Mahasiswa Dibekuk Jual Hewan Dilindungi
MAJALENGKA (JM) Seorang oknum mahasiswa berinisial FN alias AS asal Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka. Lantaran memperjual belikan hewan yang dilindungi berupa 2 ekor landak (Hystrix Javanica) serta seekor Kukang (Nycticebus Javanicus) melalui media sosial. Senin (12/11)
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, SIk, MSi, yang didampingi Kasat Reskrim M. Wafdan Muttaqin, tersangka FN melakukan transaksi penjualan hewan tersebut melalui Medsos dan COD (Cas On Delivery), dengan adanya transaksi tersebut maka tersangka kini harus diproses untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Selain mengamankan 2 hewan langka yang diperjualbelikan, terdapat pula hewan langka lainnya berupa burung jenis nuri, trenggiling dan jenis hewan reptil yang diserahkan oleh warga atas kesadarannya.” Ujar Kapolres
Sementara Kepala BKSDA Wilayah III Cirebon Slamet, menjelaskan, pihaknya akan melakukan ricek kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan oleh pihaknya bersama Polres Majalengka terlebih dahulu. Untuk selanjutnya jika memungkinkan, satwa tersebut akan segera dikembalikan ke habitatnya.
Dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan atau denda 100 juta rupiah. (rch)
Bapak Tito Karnavian ikut mendukung kampanye Indonesia Says No to Illegal Wildlife Trade
Pencegahan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menjadi tanggung jawab para penegak hukum. Semua pihak juga bisa ikut bantu melaporkan terjadinya perdagangan ilegal satwa liar.
Ayo laporkan kejadian perdagangan ilegal satwa liar, unduh aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi di http://bit.ly/ePelaporan #StopIWT #TogetherPossible #Connect2Earth #Connect2Wildlife
Komentar
Posting Komentar